Jourmalist Harian Liputan 6 |
Pernyataan Eggi Sudjana menurut Selestinus setidak-tidaknya mengandung 4 hal kontroversial, antara lain pertama, menurunkan status hukum dan derajat semua agama sejajar dengan ormas. Kedua, memprovokasi emosi publik, dengan menempatkan keberadaan Perpu No. 2 Tahun 2017, sebagai ancaman serius bagi agama-agama lain, karena hanya agama Islam yang tidak bertentangan dengan sila pertama Pancasila. Ketiga, menggiring publik untuk percaya bahwa Perpu No. 2 Tahun 2017, mengatur kehidupan agama-agama sehingga bagi agama yang tidak seasas dengan Pancasila bisa dibubarkan.
Padahal di dalam pembukaan UUD 1945, terdapat komitmen kuat para pendiri negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, mengatasi segala paham dan golongan dalam suatu dasar nagara yaitu Pancasila dan UUD 1945. Kemudian diatur lebih lanjut dalam beberapa UU sebagai hukum nasional, bahwa semua agama (Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha, Khonghucu) diakui sama kedudukannya oleh negara. UU No. 1/PNPS/1965 bahkan secara tegas mengancam dengan pidana penjara jika ada orang yang menistakan agama atau kalau yang melakukan atas nama ormas, maka ormasnya yang dibubarkan.
DominoKiuKiu - Eggi Sudjana, tidak menyadari bahwa keberadaannya di MK pada waktu itu dalam rangka uji materil menolak Perpu No. 2 Tahun 2017 terkait wewenang pemerintah membubarkan ormas jika terbukti melakukan aktifitas sosial kemasyarakatannya bertentangan dengan atau ingin menggantikan Pancasila sebagai Ideologi negara. Sementara agama-agama yang ada di Indonesia tidak ada yang menolak Pancasila dan tidak ada yang tidak mengakui bahkan menempatkan sila pertama Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagai dasar dalam mengatur kehidupan beragama di negeri ini .
Keempat, pernyataan Eggie Sudjana, sungguh berbahaya jika dipahami secara harafiah, bahkan berpotensi menimbulkan kekacauan antar umat beragama, karena bisa saja sebagian masyarakat percaya dan memaknai bahwa sebuah agama bisa dibubarkan oleh Pemerintah lewat Perpu Ormas. Dengan demikian pernyataan Eggie Sudjana dapat dikualifisir sebagai telah merendahkan status agama setara dengan ormas bahkan ormas HTI, sehingga KBM Jaya sangat berkepentingan meminta kepada seluruh warga bangsa untuk tidak terprovokasi.
"Sulit diterima akal sehat publik, seorang Eggi Sudjana, ketika sedang menguji Perpu Ormas, tetapi mempersoalkan "pembubaran agama" karena agama, bukan domainnya MK dan bukan pula domain Perpu Ormas," tegas Selestinus.
Karena sambung Selestinus, substansi ormas dan substansi agama adalah dua hal yang jauh berbeda. Sementara itu, baik di dalam naskah akademis maupun di dalam rumusan pasal demi pasal tentang Perppu Ormas, sama sekali tidak mengatur tentang syarat-syarat sebuah agama dibubarkan.
Judi Online Terpercaya - Oleh karena itu tegas Selestinus, KBM Jaya meminta seluruh warga masyarakat, khususnya warga NTT dimana pun untuk tidak terpancing dan percayakan kepada Polri menindak siapapun yang bersikap anarkis.
"KBM Jaya mendukung Perppu No. 2 Tahun 2017 , Tentang Ormas, karena Perpu dimaksud, sesungguhnya sebuah koreksi total Presiden Jokowi atas kebijakan legislasi yang keliru dari Presiden SBY ketika membuat UU No. 17 Tahun 2013, Tentang Ormas, karena mempersulit kekuasaan eksekutif negara ketika hendak mengeksekusi kebijakan penegakan hukumnya secara cepat dan tepat, manakala terdapat Ormas yang mencoba mengggantikan Pancasila atau Ormas yang aktifitasnya bertentangan dengan asas Pancasila," ungkap Selestinus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar