Journalist harian Liputan 6 |
Meski sudah habis sejak September 2017, Edy menyebut beroperasinya hotel dari September sampai dengan saat ini tidaklah ilegal. Sebab, kata Edy, operasional saat proses perpanjangan izin masih dibenarkan.
"Kita tidak mungkin berlama-lama. Harus memberi kepastian dong perpanjang atau tidak. Sekarang sudah kita jawab kan," ujar Edy.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diketahui menerbitkan surat pemberitahuan tidak diperpanjangnya Tanda Daftar Usaha Pariwisata untuk Hotel dan Griya Pijat Hotel Alexis pada 27 Oktober 2017.
Tidak diberikannya perpanjangan izin disebabkan menindaklanjuti informasi yang berkembang di media massa terkait kegiatan yang tidak diperkenankan dan dilarang dalam penyelenggaraan usaha Hotel dan Griya Pijat Alexis.
Situs Judi Terpercaya - Selain itu, Pemprov DKI beralasan tidak adanya perpanjangan izin bertujuan untuk mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan tempat usaha.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar