Journalist Harian Liputan 6 |
Petualangan Ashari tersebut akhirnya terhenti setelah ia tepergok tim buru sergap Polres Probolinggo mencuri kotak amal masjid di Desa Sambi Merak, Kecamatan Kota Anyar.
"Berdasarkan pengakuannya, dari 11 kotak amal yang isinya dicuri, dia mendapatkan uang Rp10.670.000. Semuanya digunakan untuk bersenang-senang," kata Kapolres Probolinggo Ajun Komisaris Besar Arman Asmara Sarifuddin, Jumat (22/9/2017) pekan lalu.
Kepada polisi, Ashari menuturkan nekat mencuri uang kotak amal masjid demi menyewa jasa PSK dan membeli miras karena rumah tangganya selalu dilanda prahara.
BandarQ Online - Selain menangkap Ashari, polisi menyita barang bukti yakni kotak amal, uang Rp10 juta, dan obeng yang digunakan tersangka untuk membuka paksa gembok kotak amal.
Ashari kekinian menjadi tersangka pelanggaran Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
"Kami mengimbau kepada pengurus masjid untuk memasang kamera pengawas. Itu untuk mengantisipasi aksi pencurian serupa," harap Arman.
Baca Juga Cerita Lainya :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar