Journalist Harian Liputan 6 |
Laporannya masuk ke polisi dengan nomor 4184/XI/PMJ/dit.Reskrimsus. Di sana, Zakir Melaporkan Jonru dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
BandarQ Resmi - Zakir melampirkan beberapa capture-an status Facebook milik Jonru. Salah satu yang dilampirkan adalah posting-an pada 5 November tahun lalu, tentang Jokowi yang dianggap mendustakan ulama.
"Bagi saya, ini bukan keriting, tapi mengandung ujaran kebencian," ucap Zakir.
Bagi Zakir, apa yang dilakukan Jonru adalah menista lambang negara. Hal itu tidak boleh dilakukan oleh setiap warga negara.
"Ini berbahaya sekali kalau dibiarkan. Presiden adalah simbol negara," ucap Zakir.
Baca Juga Cerita Lainnya :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar