Minggu, 03 September 2017

Habib Novel Meminta Pelapor Jonru Ginting Untuk Berkaca Diri, Ini Alasannya

JOURNALIST HARIAN LIPUTAN 6 - Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Habib Novel Chaidir Bamukmin menyindir Muannas Al Aidid, yang melaporkan penggiat media sosial Jonru Ginting terkait dugaan dugaan ujaran kebencian di media sosial.
Journalist Harian Liputan 6
Bandar Poker - Menurut Habib Novel, seharusnya Muannas berkaca, karena temannya di Partai NasDem, Viktor Bungtilu Laiskodat, kini tersandung kasus dugaan ujaran kebencian terkait pidatonya di Kupang, NTT, beberapa waktu lalu.

"Jadi kita meminta kepada Muannas berkaca diri lah melihatlah dari NasDem sendiri itu sampai saat ini Victor laiskodat saja itu ujaran kebencian dan penghinaan terhadap agama," kata Habib Novel, Minggu (3/9/2017).

"Jadi kita minta Muannas ini untuk bisa lebih adil menegakkan keadilan. Proses duluan atau laporkan dulu itu yang namamya Victor Laiskodat," sambung tokoh Front Pembela Islam itu.

Bahkan Habib Novel menyebut, dengan Muannas melaporkan Jonru namun membiarkan Viktor Laiskodat, menunjukan jika Muannas membela kebatilan dan tidak membela kebenaran.

"Kemana hati nuraninya, saya nggak ngerti. Saya nggak ngerti pola pikirnya membela yang bathil dan bukan yang haq. Jonru Ginting ada di belakang kebenaran sedangkan yang melaporkan ini di belakangnya adalah kebatilan," ungkap Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) itu.

Sebelumnya diberitakan, Jonru dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Muannas Al Aidid pada Kamis (31/8/2017), dengan Nomor Laporan: LP/4153/VIII/2017/PMJ/Dit Reskrimsus.

BadarQ Resmi - Jonru dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian di media sosial yang terjadi pada Maret-Agustus 2017. Laporan tersebut sesuai dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sementara itu soal kasus Viktor, dia dipolisikan terkait pidatonya di Kupang, NTT, yang viral di dunia maya. Dalam video berdurasi 02.05 tersebut Viktor menyebutkan ada empat partai yakni Gerindra, Demokrat, PKS, dan PAN yang diduga mendukung adanya khilafah.

Ketua fraksi Partai NasDem itu dilaporkan melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2), Pasal 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Baca Juga Cerita Lainnya :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar