Jurnalist Harian Liputan 6 - Tim Saracen |
Agen Judi Online - Saracen harus mendapatkan perhatian yang lebih serius dan ini perlu diambil tindakan tegas, termasuk menunda atau tidak melantik Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih siapapun dia dan di daerah pemilihan manapun yang menggunakan jasa Saracen untuk menyebarkan isu SARA.
"Ini kejahatan Sara yang serius, dengan menggunakan modus operandi penyebarannya melalui Saracen sebagai penyebar berita Hoax yang menyebarkan berita yang tergolong ujaran kebencian atau SARA selama Pilkada di manapun," jelas Petrus.
Seringnya terjadi Kejahatan SARA secara masif selama Pilkada, termasuk Pilkada DKI Jakarta, patut diduga dilakukan Saracen dengan penyebar berita hoax yang mengandung ujaran kebencian atau SARA.
Ini semua telah direncanakan secara sistimatis berawal dari usul inisatif revisi UU Pilkada yang hasilnya justru memperlemah penindakan pelaku Kejahatan SARA dan rendahnya ancaman pidana terhadap Kejahatan SARA dalam UU Pilkada No 10 Tahun 2016 yang hanya paling rendah 3 bulan dan paling tinggi 18 bulan. Padahal ancaman pidana kejahatan SARA dalam UU No 40 Tahun 2008, Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis adalah maksimum 6 (enam) tahun penjara.
Diskriminasi penegakan hukum pada Pilkada, karena telah mendapat tempat dalam rumusan pasal-pasal UU Pilkada No 10 Tahun 2016.
Domino KiuKiu - "Ini bukan sebuah kebetulan atau sekedar kekhilafan DPR dan Pemerintah, akan tetapi ini sebuah grand design kekuatan besar yang ingin menguasai dan berkuasa dalam pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur/Bupati-Wakil Bupati dan Walikota-Wakil Walikota di daerah pemilihan yang strategis (politik, ekonomi dan budaya), yang dikendalikan melalui sejumlah Partai Politik di DPR sehingga membuahkan produk hukum yang diskriminatif, yang bertujuan untuk memperlemah Penegakan Hukum melalui Kejahatan SARA dalam Pilkada." paparnya.
Terdapat celah untuk masuknya kejahatan SARA dalam Pilkada guna memenangkan pasangan calon di daerah Pilkada tertentu. Karena itu, kalau saja dalam penyidikan kasus Ujaran Kebencian yang diduga dilakukan oleh Saracen terdapat keterlibatan oknum-oknum Partai Politik, Tim Sukses Pasangan Calon bahkan Pasangan Calon itu sendiri dalam Pikada, maka baik Presiden ataupun Menteri Dalam Negeri diminta untuk tidak melantik Pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur atau Bupati-Wakil Bupati dan Walikota-Wakil Walikota.
"Karena mereka memenangkan Pilkada melalui Kejahatan SARA yang secara tegas dilarang dan diancam dengan pidana penjara oleh UU, namun selama Pilkada termasuk Pilkada DKI Jakarta tidak seorangpun dipenjara karena kampanye yang kontennya SARA," tandasnya.
Baca Juga Cerita lainnya :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar